Penulis mengkaji Undang-Undang dan Peraturan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan Gakkumdu dalam tindak pidana pemilu pada tahap kampanye. Gakumdu didirikan untuk menyedayakan kesepahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka mengedepankan kebijakan secara adil dan jujur, efektif dan tidak memihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dijelaskan dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Gakkumdu berperan penting dalam penanganan kejahatan pemilu. Peran utama terbentuknya Gakkumdu Center adalah sebagai strategi menjaga kemurnian kertas suara agar tidak ada tindakan yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara, seperti: penyalahgunaan wewenang, manipulasi kertas suara dan sebagainya. Dalam mengkaji permasalahan ini, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini. Pertama: Bagaimana peran Gakkumdu Center (Penegakan Hukum Terpadu) dalam penanganan kejahatan pemilu pada tahap kampanye di Kota Bawaslu Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, karena penelitian ini terlibat langsung di lapangan. Penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumen sebagai sumber data. Metode pengumpulan yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara langsung dengan sumber yang relevan dan dokumentasi terkait data. Kemudian lakukan analisis untuk mendapatkan jawaban atas masalah yang diangkat. Hasil penelitian ini adalah peran Balai Gakkumdu dalam penanganan kejahatan pemilu di Kota Mataram, Bawaslu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, secara umum peran yang dilakukan oleh Gakkumdu telah berjalan dengan baik, namun penanganan Gakkumdu masih belum optimal karena tidak dibebaskan dari tugasnya di instansi masing-masing akibat kurangnya apresiasi mereka terhadap pelaksanaan tugasnya di Gakkumdu.
Copyrights © 2024