Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu komponen penting dalam syariat Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan pewaris secara adil. Meskipun demikian, implementasinya seringkali menghadapi kendala di masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata cara pembagian warisan di desa tersebut dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan di Desa Bonan Dolok masih sangat dipengaruhi oleh tradisi adat yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam, terutama dalam hal alokasi warisan bagi anak perempuan. Sebagian besar masyarakat mengutamakan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun, sementara pemahaman tentang hukum faraid sangat minim. Hal ini sering memicu konflik antaranggota keluarga, seperti perselisihan dan ketidakadilan dalam pembagian harta. Faktor utama penyebabnya adalah kuatnya pengaruh adat, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya kesadaran masyarakat terhadap hukum waris Islam.
Copyrights © 2024