Sampah merupakan sisa material dari aktivitas manusia maupun alam yang telah tidak digunakan lagi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sampah organik yang mudah terurai dan sampah anorganik yang sulit terurai. Pengelolaan sampah yang buruk berpotensi mencemari lingkungan, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta merusak sektor pertanian. Desa Sitinjo II di Kabupaten Dairi menghadapi masalah pengelolaan sampah, terutama sampah plastik dan bahan kimia yang mencemari tanah dan air. Pencemaran ini berdampak langsung pada kesuburan lahan dan kualitas air yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Dalam rangka mengatasi masalah ini, pendekatan berbasis komunitas melalui edukasi, sosialisasi, dan pelatihan pengelolaan sampah sangat diperlukan. Program seperti bank sampah dan pengolahan sampah organik menjadi kompos dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Melalui pengelolaan sampah yang tepat, selain menjaga kebersihan lingkungan, juga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait, diharapkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Sitinjo II.
Copyrights © 2024