Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penyuluhan hukum tersebut guna agar para pihak yang bersengketa dapat mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam penyelesaian sengketa secara non litigasi/di luar pengadilan. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 19 juli 2024, di halaman Kantor Kelurahan Koya Barat serta melakukan pendampingan kepada mitra dalam memberikan pengetahuan tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang hal-hal yang menyebabkan sengketa tanah ulayat antar kampung yang satu dengan kampung yang lain dan melakukan pendampingan hukum kepada mitra untuk penyelesaian sengketa tanah ulayat didalam masyarakat hukum adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025