Pengabdian ini dilakukan dengan judul Sosialisasi Hukum Tentang Peran Kepala Kampung Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah adat dan kepada pihak siapa yang dapat membantu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi oleh para pihak didalam kampung tersebut. Tujuannya untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sengketa tanah adat masyarakat hukum adat dan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada mitra tentang cara penyelesaian sengketa tanah adat didalam masyarakat hukum adat khususnya dalam hal ini peran kepala kampung dalam membantu para pihak yang bersengketa dan juga tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 20 juli 2024 yang dilaksanakan di Balai Kampung Asei Besar. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang hal-hal yang menyebabkan sengketa tanah adat baik di kampung sendiri ataupun antara kampung yang satu dengan kampung yang lainnya dan melakukan pendampingan hukum kepada mitra untuk penyelesaian sengketa tanah adat didalam masyarakat hukum adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025