Data Pribadi merupakan hak pribadi atau privasi yang wajib dilindungi oleh Pengendali Data Pribadi, baik itu bersifat orang perorangan dan/atau badan hukum. Namun dalam prakteknya masih saja terjadi kebocoran Data Pribadi Warga Negara yang dikelola oleh Pengendali Data Pribadi akibat dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan pengelolaan pengendali data pribadi terhadap sistem keamanan aplikasi yang digunakan dalam pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa, walaupun telah ada aturan hukum yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2022. Namun, dalam konteks pertangungjawaban pidana, dalam UU Perlindungan Data Pribadi tidak terdapat satu pasal pun yang dapat dijadikan dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Pengendali Data Pribadi akibat dari kesalahan dalam pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia, sebagaimana kewajiban yang diamatkan dalam Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 UU Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2024