Pemberangan tindak pidana atau “samenloop van strafbare feiten” atau “concursus” merupakan salah satu ajaran yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, dengan tujuan untuk memudahkan pemahanan para penegakkan hukum khususnya hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atau pemidanaan terhadap seorang yang melakukan satu tindak pidana sekaligus melanggar beberapa aturan pidana, atau seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana secara berlanjut, dan/atau melakukan gabungan beberapa tindak pidana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa pengaturan hukum ajaran pembarengan yang selama ini dikenal dalam pengaturan KUHP Lama (WvS), serta untuk menganalisa apakah ada pembaruan dan/atau perubahan-perubahan terhadap ajaran pembarengan setelah dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUP Nasional). Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah Yurisidis Normatif yakni penelitian yang menitikberatkan pada kajian pustaka (studi keputakaan), dengan tujuan untuk menganalisa persoalan hukum yang terjadi dikaitkan dengan judul dan permalahan serta pengaturan hukum positif (undang-undang) sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini ditunjang dengan prinsip-prinsip/asas-asas, teori, ajaran-ajaran atau dogma hukum. Disamping itu, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kontektual (contextual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa ajaran pembarengan sebagai dianut dalam pengaturan KUHP Lama, masih tetap dipertahankan dalam pengaturan KUHP Nasional, bahkan secara prinsipil sama yang berbeda hanyalah pembaruan frasa atau kata-kata, serta penghapusan beberapa pasal, yakni Pasal 64 ayat (3) KUHP Lama, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 70bis, akibat dari pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional, dimana KUHP Nasional tidak lagi mengenal Pidana berupa “Kejahatan” dan “Pelanggaran” yang diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP Lama.