Ingratubun, Muhammad Toha
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGENDALI DATA PRIBADI TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA INDONESIA Watkat, Fransiscus Xaverius; Ingratubun, Muhammad Toha; Ingsaputro, Muhammad Hafiz; Hartantyo, Arie Tri
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 5 No 2 (2024): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v5i2.175

Abstract

Data Pribadi merupakan hak pribadi atau privasi yang wajib dilindungi oleh Pengendali Data Pribadi, baik itu bersifat orang perorangan dan/atau badan hukum. Namun dalam prakteknya masih saja terjadi kebocoran Data Pribadi Warga Negara yang dikelola oleh Pengendali Data Pribadi akibat dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan pengelolaan pengendali data pribadi terhadap sistem keamanan aplikasi yang digunakan dalam pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa, walaupun telah ada aturan hukum yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2022. Namun, dalam konteks pertangungjawaban pidana, dalam UU Perlindungan Data Pribadi tidak terdapat satu pasal pun yang dapat dijadikan dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Pengendali Data Pribadi akibat dari kesalahan dalam pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia, sebagaimana kewajiban yang diamatkan dalam Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 UU Perlindungan Data Pribadi.
Analisa Yurisdis Terhadap Ajaran Pembarengan Dalam KUHP Lama Dan KUHP Nasional Ingsaputro, Muhamad Hafiz; Watkat, Fransiscus Xaverius; Hartantyo, Arie Tri; Ingratubun, Muhammad Toha
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 24 No 2 (2025)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v24i2.44881

Abstract

Pemberangan tindak pidana atau “samenloop van strafbare feiten” atau “concursus”  merupakan salah satu ajaran yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, dengan tujuan untuk memudahkan pemahanan para penegakkan hukum khususnya hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atau pemidanaan terhadap seorang yang melakukan satu tindak pidana sekaligus melanggar beberapa aturan pidana, atau seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana secara berlanjut, dan/atau melakukan gabungan beberapa tindak pidana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa pengaturan hukum ajaran pembarengan yang selama ini dikenal dalam pengaturan KUHP Lama (WvS), serta untuk menganalisa apakah ada pembaruan  dan/atau perubahan-perubahan terhadap ajaran pembarengan setelah dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUP Nasional). Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah Yurisidis Normatif yakni penelitian yang menitikberatkan pada kajian pustaka (studi keputakaan), dengan tujuan untuk menganalisa persoalan hukum yang terjadi dikaitkan dengan judul dan permalahan serta pengaturan hukum positif (undang-undang) sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini ditunjang dengan prinsip-prinsip/asas-asas, teori, ajaran-ajaran atau dogma hukum. Disamping itu,  pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kontektual (contextual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa ajaran pembarengan sebagai dianut dalam pengaturan KUHP Lama, masih tetap dipertahankan dalam pengaturan KUHP Nasional, bahkan secara prinsipil sama yang berbeda hanyalah pembaruan frasa atau kata-kata, serta penghapusan beberapa pasal, yakni Pasal 64 ayat (3) KUHP Lama, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 70bis, akibat dari pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional, dimana KUHP Nasional tidak lagi mengenal Pidana berupa “Kejahatan” dan “Pelanggaran” yang diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP Lama.
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP CUSTOMERS DUE DILIGENCE OLEH LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA Watkat, Fransiscus X; Ingratubun, Muhammad Toha; Ingsaputro, Muhammad Hafiz
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 4 No 2 (2023): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i2.76

Abstract

Dilihat dari jenis, variasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyamarkan dan atau menyembunyikan uang kotor hasil tindak pidana, maka Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu tindak pidana yang jauh berbeda dengan tindak pidana konvensional lainnya. Apalagi dikaitkan dengan perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi, menimbulkan berbagai macam cara atau modus pencucian uang yang digunakan pelaku tindak pidana melalui pemanfaatan jasa pelayanan dan/atau produk-produk penyedia jasa keuangan lembaga perbankan di Indonesia. Untuk itu, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan atau Penyedia Jasa Keuangan mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian ini melalui penerapan prinsip Costumers Due Diligence. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam hukum positif di Indonesia, serta penerapan Prinsip Cotumers Due Deligence oleh lembaga perbankan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukan bahwa, lembaga perbankan di Indonesia selama ini belum dapat menerapakan Prinsip costumers due diligence dalam rangka mmencegah terjadi Tindak Pidana Pencucian sebagaimana yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MELALUI PENERAPAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Watkat, Fransiscus Xaverius; Ingratubun, Muhammad Toha; Apriyanti, Adelia
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 5 No 1 (2024): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v5i1.83

Abstract

Data pribadi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang manusia baik sebagai individu (hak privasi) maupun dalam kedudukannya sebagai warga negara (hak warga negara) perlu mendapat perlindungan hukum yakni melalui penerapan sistem hukum pidana. Pentingnya penerapan sistem hukum pidana dalam hal ini, mengingat terdapat berbagai macam kasus yang berkenaan dengan penyalahgunaan data pribadi seorang warga negara dalam berbagai aspek kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara baik dilakukan secara individu, perusahaan (korporasi) maupun oleh pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan, memporoses hingga sampai penyebarluasan data pribadi secara melawan hukum, baik dalam kedudukannya sebagai subjek data pribadi, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem hukum pidana, terhadap penyalahgunaan data pribadi, khususnya menyangkut sistem pemidanaan yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, walaupun telah ada pengaturan hukum khusus yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi, yakni Undang-Undang RI Nomor: 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun dalam konstek penerapan hukum pidana belum dapat diterapkan sesuai dengan pengaturan Pasal 65 sampai dengan Pasal 73 yang mengatur tentang larangan penyalahgugunaan data pribadi dan pengaturan tentang ketentuan pidana yang dilakukan baik oleh orang pribadi, badan hukum (korporasi) di Indonesia. Faktor-faktor penyebabnya adalah pertama, formulasi kebijakan hukum oleh pembentuk undang-undang lebih mengedepankan sanksi administratif; kedua, penyelesaian masalah/sengketa dapat dilakukan diluar sistem peradilan (alternative dispute resolution). Ketiga, penegakan hukum pidana dan/atau pemidanaan merupakan upaya hukum terakhir (the lass resource), dan keempat, merupakan salah satu faktor yang paling mempengaruhi adalah belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 58 UU Perlindungan Data Pribadi.