Inovasi keuangan melibatkan penciptaan peranti keuangan baru serta pengembangan teknologi dan pasar keuangan yang lebih maju. Istilah finansial teknologi atau fintech diaplikasikan supaya mampu menggambarkan inovasi dalam layanan keuangan yang telah mengadopsi teknologi modern. Satu dari sebagian contohnya ialah perusahaan pinjaman online. Dalam progres pinjaman online, calon peminjam diwajibkan mengagih nomor kontak, akun media sosial, serta nomor kontak darurat. Perihal ini bertujuan supaya mampu menjauhi ketidakmampuan peminjam membereskan utangnya. Pihak perusahaan biasanya berkomunikasi dengan kontak darurat tanpa sepengetahuan mereka, memberitahukan bahwa peminjam menyandang utang, meskipun kontak darurat tidak pernah dimintai izin sebelumnya. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan data pribadi kontak darurat, sehingga diwajibkan perlindungan hukum supaya mampu menjaga hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan supaya mampu menganalisis relasi hukum antara perusahaan pinjaman online dan kontak darurat, serta bagaimana perlindungan hukum yang bisa diterapkan kepada kontak darurat yang datanya didaftarkan secara sepihak dan disalahgunakan. Jenis penelitian yang diaplikasikan ialah yuridis-normatif, dengan bahan hukum sekunder. Penelitian ini akan mengkaji relasi hukum dan perlindungan yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berupa transisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2024