Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Windusengkahan serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kelurahan Windusengkahan. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap Masyarakat Kelurahan Windusengkahan khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya dan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam analisis pengabdian kepada masyarakat ini akan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan. Untuk pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Windusengkahan tentang bahaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengancam bagi para penyalahguna narkotika. Implikasi dalam kegiatan ini bernilai positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika dan aspek hukumnya. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta yang ditunjukkan melalui berbagai pertanyaan kritis seputar kewenangan penyidikan, peran pemerintah, dan proses rehabilitasi.
Copyrights © 2024