Itsbat nikah adalah penetapan hukum terhadap perkawinan yang telah sah secara agama namun belum dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama. Di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masih banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan di bawah tangan tanpa pencatatan resmi, sehingga status perkawinan mereka belum diakui secara hukum. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum tentang implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan, khususnya terkait hak-hak suami istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Melalui kegiatan yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2024 di Kantor Kepala Desa Delima dengan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab, diharapkan masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan serta prosedur pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai urgensi pencatatan perkawinan untuk memperoleh hak-hak legal, termasuk pengakuan terhadap status anak. Kata Kunci: Itsbat Nikah, Status Perkawinan
Copyrights © 2024