RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara) memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan keaslian barang bukti dalam proses peradilan pidana. Sosialisasi mengenai peran dan fungsi RUPBASAN menjadi sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. Namun, beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan fasilitas, dan pengawasan yang lemah, memerlukan solusi strategis melalui edukasi dan kolaborasi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterlibatan publik terhadap peran RUPBASAN dalam sistem hukum. Dengan melibatkan 30 peserta dari mahasiswa STIA Bengkulu, Akademi Taruna, dan masyarakat RT 42 Kelurahan Pagar Dewa, kegiatan yang berlangsung pada 26 Juni 2024 ini dilaksanakan melalui penyuluhan, sosialisasi media sosial, dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan. Kolaborasi ini dilakukan bersama Kantor RUPBASAN Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan hasil kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang peran RUPBASAN dan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan barang bukti. Selain itu, kegiatan ini memperkuat rasa tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas peradilan. Melalui metode penyuluhan, penyebaran informasi digital, dan kegiatan di kampus, kegiatan ini berhasil menjangkau berbagai segmen masyarakat secara efektif. Simpulan, pengabdian masyarakat ini berkontribusi pada peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam sistem peradilan pidana, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan responsif. Kata Kunci: RUPBASAN, Sosialisasi, Transparansi, Partisipasi Publik, Akuntabilitas
Copyrights © 2024