Seorang pendidik dalam islam juga telah dijamin oleh Allah swt untuk diangkat derajatnya berdasarkan firman Allah dalam Q.S Al- Mujadillah ayat 11. Namun pada kenyataannya pendidikan saat ini hanya dibebankan kepada guru. Pada dasarnya pendidik bukan hanya sekedar guru, ustadz, muddaris atau murabbi, akan tetapi orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah pun menjadi kategori sebagai pendidik. Karena sebuah keberhasilan siswa dapat di tinjau dari keempat faktor tersebut. Dalam islam seorang pendidik atau guru memiliki hak dan kewajiban sebagaimana mestinya seorang guru yang melakukan pekerjaan dengan baik. Pada penelitian ini hak dan kewajiban guru akan ditafsirkan melalui Q.S. Luqman ayat 13 – 19. Metode penelitian ini menggunakan metode kajian literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal dan karya ilmiah. Tujuan dari metode penelitian ini untuk mengetahui hak dan kewajiban guru menurut perspektif Q.S Luqman ayat 13-19. Guru harus mendapatkan haknya untuk di hormati dihargai dan ditaati oleh peserta didiknya. Kewajiban guru sebagai seorang pendidik untuk mendidik dengan baik sesuai dengan yang diperintahkan Allah swt serta menjadi teladan untuk peserta didiknya.
Copyrights © 2024