Disrupsi menggambarkan transformasi mendasar dalam digitalisasi berbagai aspek, termasuk diantaranya dibidang system peradilan, khususnya peradilan pidana. Maka dari itu, penelitan ini bertujuan melihat pengaruh pelaksanaan sistem peradilan pidana dan kaitannya dengan pemenuhan keadilan di Indonesia. Pendekatan yang dugunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) guna menelaah semua peraturan perundang-undangan, regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan teknologi digital pada sistem peradilan pidana. Peraturan Mahkamah Agung Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik mempengaruhi proses administrasi peradilan, baik pada mekanisme persidang secara elektronik. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Selain itu juga digunakan pada proses permohonan izin secara elektronik dan pelimpahan berkas melalui Sistem Informasi Pengadilan. Administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik telah berdampak pada percepatan proses peradilan, penyederhanaan system birokrasi yang rumit antara penegak hukum dan membuat biaya peradilan semakin efisian bagi pencari keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024