Penelitian ini mengkaji pengaruh budaya patriarkis terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam sistem hukum Indonesia. Budaya patriarkis yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin keluarga sering kali mengarah pada penerimaan sosial terhadap kekerasan dalam rumah tangga, yang dianggap sebagai masalah privat yang tidak perlu campur tangan pihak luar. Penelitian ini mengidentifikasi bagaimana norma-norma gender yang tertanam dalam masyarakat dan aparat penegak hukum mempengaruhi respons terhadap kasus KDRT, baik dalam hal penanganan hukum maupun perlindungan korban. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali dinamika sosial yang membentuk persepsi masyarakat dan aparat hukum terhadap KDRT serta menyoroti kelemahan dalam sistem hukum Indonesia yang sering kali meremehkan kasus kekerasan berbasis gender. Ditemukan bahwa pengaruh budaya patriarkis menyebabkan penanganan kasus KDRT sering kali tidak memadai, dengan korban yang kesulitan mendapatkan perlindungan yang layak. Penelitian ini menyarankan perubahan dalam pendekatan hukum, termasuk pemberian pelatihan yang lebih baik kepada aparat hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan.
Copyrights © 2024