Hukum siber telah menjadi isu penting di era digital, terutama di kawasan ASEAN, yang memiliki dinamika perkembangan teknologi informasi yang pesat. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan kerangka hukum siber Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kajian normatif ini menganalisis kelebihan, kelemahan, serta kesesuaian hukum siber Indonesia dengan standar internasional dan praktik terbaik di kawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan dengan memeriksa undang-undang utama, seperti UU ITE di Indonesia, Computer Misuse Act di Singapura, dan Personal Data Protection Act di Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU ITE, terdapat kelemahan dalam penegakan hukum, harmonisasi regulasi, dan perlindungan data pribadi. Sebagai rekomendasi, artikel ini mengusulkan pembaruan legislasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kerjasama regional yang lebih erat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat dalam memahami tantangan dan peluang hukum siber di ASEAN.
Copyrights © 2025