Sistem pemidanaan penjara di Indonesia saat ini menghadapi sejumlah tantangan signifikan, termasuk overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), stigma sosial terhadap narapidana, dan tingginya tingkat residivisme. Meskipun rehabilitasi dianggap sebagai tujuan penting dari pemidanaan, program pembinaan yang ada saat ini belum sepenuhnya berhasil mencapai tujuan tersebut. Kurangnya kualitas program rehabilitasi, ditambah dengan ketidakmampuan sistem pemasyarakatan dalam menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi perilaku kriminal, membuat alternatif pemidanaan semakin dibutuhkan. Oleh karena itu, reformasi sistem pemasyarakatan dengan memperkenalkan alternatif pemidanaan seperti restorative justice dan reintegrasi sosial menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan efektif. Pemberdayaan mantan narapidana, pencegahan kriminalitas melalui pendidikan, serta pemberian peluang kerja bagi mantan narapidana perlu menjadi fokus utama dalam program pembinaan untuk mencegah kejahatan berulang dan memperbaiki kualitas hidup mereka setelah keluar dari penjara. Dalam konteks ini, peran kebijakan hukum dan reformasi pemidanaan yang memperkenalkan pendekatan yang lebih holistik sangat penting untuk mengatasi masalah yang ada dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Copyrights © 2024