Latar Belakang: Kesehatan merupakan hak bagi setiap anggota masyarakat, hal ini sejalan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan kesehatan. Malpraktik atau kelalaian yang dilakukan petugas kesehatan yang menyebabkan pasien menderita kerugian menjadi ancaman bagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, serta merusak integritas sistem kesehatan. Pengabdian ini memberikan penyuluhan perlindungan hukum bagi masyarakat terutama dalam kesehatan untuk melindungi hak-hak mereka terkait malpraktik medis. Metode: Metode penelitian menggunakan metode penyuluhan dengan menggunakan media power point dan video. Hasil: Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak pasien serta tata cara hukum dalam menangani kasus malpraktek. Selain tingkat kesadaran masyarakat yang meningkat, tercatat terjadi peningkatan pelaporan kasus malpraktek yang mencerminkan keberhasilan proyek pengabdian ini dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk melindungi diri mereka sendiri dari malpraktik medis. Kesimpulan: Kolaborasi yang baik dari ahli hukum, petugas kesehatan, dan organisasi masyrakat adalah dasar yang kuat untuk pendekatan holistik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Pengabdian ini memberikan implikasi yang sangat signifikan baik dari segi pemahaman hukum kesehatan masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2024