Penelitian ini mengeksplorasi dampak Artificial Intelligence (AI) terhadap perlindungan privasi data dalam kerangka hukum siber Indonesia, dengan menggunakan pendekatan analisis yuridis normatif. Seiring dengan perkembangan teknologi AI yang pesat, teknologi ini menimbulkan tantangan yang signifikan terhadap kerangka hukum yang ada, terutama dalam melindungi privasi data pribadi. Makalah ini menyelidiki persinggungan antara AI dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, menganalisis bagaimana kemampuan AI dalam pemrosesan data, otomatisasi, dan pengambilan keputusan menantang standar privasi, mekanisme persetujuan, dan persyaratan transparansi. Temuan ini mengungkapkan bahwa kurangnya ketentuan eksplisit yang membahas AI dalam UU PDP, dikombinasikan dengan ketidakjelasan proses data yang digerakkan oleh AI, menghadirkan risiko yang cukup besar bagi privasi data. Selain itu, aliran data lintas batas dan masalah etika seperti bias algoritmik dan akuntabilitas diidentifikasi sebagai area kritis untuk reformasi hukum. Studi ini menyarankan agar Indonesia meningkatkan kerangka peraturannya dengan mengintegrasikan ketentuan khusus AI, mempromosikan etika AI, dan meningkatkan mekanisme penegakan hukum untuk memastikan perlindungan privasi data yang kuat di era kecerdasan buatan.
Copyrights © 2024