Special Purpose Vehicle merupakan sebuah entitas berbadan hukum yang dibentuk secara khusus yang mana adanya pembentukan SPV dalam melakukan kegiatan usaha telah sering dilakukan baik di bisnis dalam lingkup mikro hingga lingkup besar yang berskala nasional maupun regional bakan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Pembentukan PT KLN sebagai SPV yang dibuat BUMN Infrastruktur memiliki indikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, berdasarkan penelitian ini penulis menguraikan hal-hal yang dapat menjadi dasar pembentukan PT KLN tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Copyrights © 2024