Sewa-menyewa atau bisa disebut dengan ijarah merupakan salah satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini ijarah atau sewa-menyewa termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah, jadi pada ijarah ini yang biasanya ditawarkan kepada masyarakat didasarkan kepada sebuah perjanjian (akad). Akad ijarah merupakan akad perpindahan hak guna atau suatu barang dan jasa melalui upah sewa, tanpa diikuti dengan adanya perpindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Penerapan akad ijarah dalam urusan bisnis berupa sewa tanah, gedung, jasa, dan lain-lain. Dalam urusan bisnis juga sering muncul permasalahan dalam akad ijarah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah sosialisasi dengan cara penyampaian materi-materi dengan cara mengunggah di Instagram dan diskusi dalam bentuk sesi tanya jawab. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pengenalan tentang akad ijarah kepada khalayak umum di sosial media. Dengan harapan banyak orang bisa memahami akad ijarah menurut hukum Islam.
Copyrights © 2024