Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penyuluhan Hukum Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Melalui Jalur Non Litigasi Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, kegiatan ini dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan dimana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut guna agar para pihak yang bersengketa sama-sama menang atau win-win solution. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 23 juli 2024 yang dilaksanakan di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai penyelesaian sengketa pada umumnya ada dua jenis yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi untuk memperoleh kepastian hukum, kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi tentang cara penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang cara penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi beserta kelebihan dan kekurangannya dari penyelesaian sengketa tersebut dan juga memberikan pendampingan hukum kepada mitra untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan sengketa tanah adat.Penyelesaian Sengketa, Tanah Adat, Non Litigasi, Kelurahan Koya Barat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024