Kriteria Mustahiq Zakat di Indonesia: Kajian Literatur. Kemiskinan merupakan suatu masalah yang terjadi di berbagai negara baik negara berkembang ataupun negara maju. Sebagai rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat, zakat juga sebagai bentuk kewajiban yang sangat penting bagi umat Islam agar peduli terhadap sesama. Indonesia telah mengatur pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam pembagian zakat ada kriteria orang yang berhak menerima zakat dan orang yang tidak berhak menerima zakat. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria mustahiq zakat di Indonesia. Sumber data diambil dari beberapa artikel ilmiah, jurnal, dan data-data dari lembaga terkait, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Pusat Statistik. Penelitian ini mengamati efektifitas pengelolaan zakat oleh BAZNAS yang berperan untuk mengatasi permasalahan sosial berupa peningkatan kesejahteraan sosial dan mengatasi kemiskinan dengan memberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat antaralain delapan (asnaf). Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan sumber data yaitu metode penetapan mustahiq zakat melalui mustahiq center yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menetapkan mustahiq zakat dengan cara mengembangkan sistem data base Mustahiq nasional yang terintegrasi. Sistem ini dihadirkan dalam upaya untuk menetapkan sasaran penerima zakat dengan memanfaatkan data yang ada.
Copyrights © 2024