Tindak pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan salah satunya adalah penggelapan. Penggelapan bisa terjadi di lingkup lembaga keuangan atau perbankan. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan peran lembaga keuangan dalam aktivitas bisnis dan perdagangan, menunjukkan bahwa tingkat kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi barang dan jasa terus meningkat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana penggelapan jaminan fidusia dan apa kendala dan upaya dalam proses penyelesaian tindak pidana tersebut di lingkup Satreskrim Polres Payakumbuh. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dengan menggunakan metode wawancara, pendekatan kasus dan konseptual yang dianalisis secara Deskriptif-kualitatif menggunakan data primer. Peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana penggelapan jaminan fidusia di lingkup Polres Payakumbuh selama tahun 2023, dari 22 laporan yang masuk pada tahun 2023 tersebut terselesaikan 4 kasus. Dimana dalam proses penyelesaian tindak pidana penggelapan jaminan fidusia pihak Polres mengutamakan penyelesaian diluar pengadilan. Sedangkan hambatan dalam proses penyelesaiannya yaitu masih banyak pihak pemberi fidusia tidak memenuhi panggilan dari pihak Polres, dan upaya yang dilakukan dengan berusaha mendatangi dan mencari keberadaan dari pemberi fidusia dan objek yang menjadi jaminan fidusia tersebut. Kata kunci: Penggelapan; Jaminan Fidusia; Satreskrim Polres.
Copyrights © 2023