Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum ekonomi dan bisnis syariah menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan kualitatif memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap praktik penyelesaian sengketa yang berbasis nilai-nilai syariah. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah lebih efektif jika menggunakan prinsip musyawarah, mediasi berbasis nilai-nilai syariah, dan pengadilan agama sebagai mekanisme terakhir. Artikel ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Bisnis Syariah, Penyelesaian Sengketa
Copyrights © 2024