Korporasi bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh para pengurus seperti Direktur nominee yang menjadi tanggung jawab korporasi. Dengan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu individu tersebut, kesalahan itu secara otomatis diatribusikan kepada korporasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana? dan dan agaimana pertanggungjawaban pidana direktur nominee dalam tindak pidana pencucian uang? Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Hasil penelitiannya adalah korporasi dapat bertanggung jawab melalui pengurusnya maupun korporasinya berdasarkan teori coorporate organ, karena kejahatan yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri ataupun oleh pengurusnya. Dalam tindak pidana korporasi khususnya tindak pidana pencucian uang, seorang direktur nominee walaupun namanya dipinjam tetap saja seorang direktur nominee tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hukum pidana direktur nominee adalah orang yang turut serta melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Hukuman dari direktur nominee tersebut adalah sama dengan orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang (pengendali dari direktur nominee). Sedangkan korporasinya atau perusahaannya tersebut dapat juga dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyrights © 2024