Artikel ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perspektif hukum perdata Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Meskipun pelanggaran kontrak pada umumnya dianggap sebagai wanprestasi, terdapat kondisi tertentu di mana pelanggaran tersebut melampaui sekadar wanprestasi dan memenuhi unsur PMH. Faktor-faktor seperti niat buruk, kelalaian serius, pelanggaran terhadap hukum umum, dampak terhadap pihak ketiga, serta unsur penipuan atau penyalahgunaan kewenangan menjadi dasar penting dalam mengkategorikan pelanggaran kontrak sebagai PMH. Artikel ini juga membahas bagaimana penerapan PMH dalam pelanggaran kontrak di praktik peradilan Indonesia, di mana pengadilan mempertimbangkan secara hati-hati unsur-unsur PMH dalam menetapkan tanggung jawab hukum dan ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Pada akhirnya, konsep PMH dalam pelanggaran kontrak memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan serta menegakkan keadilan yang lebih luas.
Copyrights © 2025