Dalam pelaksanaan kontrak bisnis, penerapan asas itikad baik menjadi prinsip yang penting untuk dipatuhi kedua belah pihak. Asas ini dapat membuka kepercayaan, keterbukaan, dan kejelasan antara kedua belah pihak yang menjalankan bisnis. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak bisnis menurut perspektif hukum perdata. Hasil analisis menunjukkan penerapan asas itikad baik dalam kontrak bisnis memberikan manfaat bagi kemajuan bisnis. Adanya asas ini mendorong upaya dalam membangun dan menjaga kepercayaan dari pihak yang terlibat. Pada hubungan berbisnis, kepercayaan dijadikan fondasi bagi kerjasama secara berkelanjutan. Namun, terdapat juga berbagai pelanggaran asas itikad baik misalnya dalam kontrak bisnis asuransi ataupun pada perdagangan online. Faktor yang berpengaruh terhadap penerapan asas itikad baik ini yaitu kesadaran hukum, kesadaran terhadap KUHPerdata, praktik penegakkan hukum, kualitas dan kejelasan kontrak serta budaya organisasi. Pelanggaran terhadap asas itikad baik dapat menganggu validitas karena memungkinkan pembatalan kontrak bisnis dan menganggu keberlanjutan dari hubungan bisnis. Dengan demikian, dibutuhkan penguatan penerapan asas itikad baik sebagai pemahaman dari pelaku bisnis agar dapat menjalankan hubungan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025