Kasus sengketa antara Amco Asia Corporation dan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang merupakan contoh penting dari dinamika arbitrase investasi internasional. Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia, termasuk Izin usaha Amco Asia Corporation dicabut oleh pemerintah Indonesia pada 9 Juli 1980. Pencabutan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan alasan bahwa Amco tidak memenuhi kewajiban permodalan yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk ketidakmampuan untuk menyetor modal yang dijanjikan. Di mana Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia yang membekukan aset dan merubah regulasi, telah merugikan dan melanggar perjanjian investasi. Proses arbitrase di ICSID memberikan platform bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti, dengan panel arbitrase untuk menilai fakta dan hukum yang berlaku. Hasil dari sengketa ini tidak hanya mempengaruhi nasib Amco, tetapi juga memberikan preseden penting dalam praktik penyelesaian sengketa investasi yang menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik analisis kualitatif untuk menganalisis proses dan hasil arbitrase ICSID dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus ini memerlukan keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan pelajaran berharga bagi negara-negara dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih responsif di masa depan.
Copyrights © 2025