Perjanjian hutang piutang di bawah tangan sering digunakan dalam praktik sehari-hari oleh individu maupun badan usaha karena kesederhanaannya dan tidak memerlukan proses formal. Meskipun sah secara hukum, perjanjian ini dapat menimbulkan masalah ketika terjadi wanprestasi, yaitu ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dari perjanjian utang piutang yang dibuat secara informal dalam konteks terjadinya wanprestasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, bukti yang kuat dan alat pembuktian yang tepat sangat diperlukan untuk menguatkan klaim dalam kasus wanprestasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan masyarakat umum mengenai pentingnya formalitas dalam perjanjian hutang piutang.
Copyrights © 2025