Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi flash sale e-commerce, khususnya terkait pembatalan sepihak oleh penjual di platform Shopee. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis, penelitian ini menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi pembatalan sepihak. Penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum konsumen terutama diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan PP No. 71/2019. Studi ini mengungkapkan bahwa meskipun regulasi-regulasi tersebut menyediakan kerangka perlindungan konsumen, implementasinya masih menghadapi tantangan. Upaya hukum yang tersedia bagi konsumen meliputi pengajuan keluhan melalui platform e-commerce, penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan gugatan perdata di pengadilan negeri. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme penegakan dan peningkatan kesadaran konsumen akan hak-hak hukum mereka sangat penting untuk perlindungan konsumen yang efektif dalam flash sale e-commerce.
Copyrights © 2025