Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian prosedur anak dari sisi hukum dan implementasinya. Dengan metode kualitatif studi kasus, penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dan analisis terhadap hukum yang diterapkan dan berlaku untuk memahami lebih dalam tentang kasus ini. Melalui pengenalan pokok permasalahan, pengumpulan data, analisis lebih lanjut, menafsirkan suatu masalah dan menyimpulkan inti dari pokok tersebut. Penelitian ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia belum bisa memberikan perlindungan hukum bagi anak dan memberikan hak yang seharusnya kepada orang tua yang menerima hak asuh. Demikianlah penelitian ini memberikan pemahaman mendalam terkait hukum perceraian dan peraturan pemberian hak asuh yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2025