Menurut UUJN, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Notaris harus mematuhi ketentuan UUJN dan Kode Etik untuk memastikan akta yang dibuat sah dan akurat. Kesalahan dalam pembuatan akta dapat menyebabkan kerugian, baik secara administratif maupun pidana. Namun, dalam menjalankan tugasnya, masih ada notaris yang tidak saksama dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi notaris yang tidak saksama dalam pembuatan akta kuasa menjual, dengan fokus pada studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yang menekankan pada kajian dan analisis norma-norma hukum yang tertulis serta penerapannya dalam praktik hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksaksamaan notaris dalam pembuatan akta kuasa menjual dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi. Kegagalan dalam hal ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, perdata, dan administratif bagi notaris. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya proses pengumpulan bukti yang kuat dan penilaian yang teliti terhadap unsur-unsur tindak pidana penipuan. Meskipun putusan di tingkat Pengadilan Tinggi menimbulkan keraguan, Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali membatalkan putusan tingkat sebelumnya, menyatakan bahwa perbuatan notaris tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024