Di Indonesia, kasus penganiayaan dan eksploitasi terhadap hewan sering terjadi dan cukup tinggi. Penganiayaan hewan merupakan kekerasan yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan dengan sengaja dan tidak termasuk alasan untuk membela diri. Hak asasi hewan Internasional diperingati setiap tanggal 15 Oktober. Istilah hak asasi hewan mulai dipopulerkan sejak tahun 1964 hingga awal tahun 1970-an. Kala itu objektifikasi hewan sudah dianggap melampaui batas seperti tindakan yang sengaja menyakiti, melukai atau merusak kesehatan hewan, tidak memberikan makanan dan minuman serta tindakan di luar dari batas kelaziman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap hewan serta kekuatan hak asasi hewan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis hal-hal yang bersifat teoritis menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum serta bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap hewan yang dilakukan manusia masih banyak terjadi maka pentingnya sosialisasi mengenai hak asasi hewan dan penyempurnaan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap hewan sehingga penanganan tindak kekerasan dan penganiayaan hewan segera dapat dilakukan.
Copyrights © 2024