Anak merupakan aset bangsa yang berharga karena memiliki potensi kekayaan dan kesejahteraan bangsa pada masa mendatang. Dalam rangka memenuhi hak-hak anak maka pemerintah membuat suatu program kebijakan tentang upaya Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Di Gianyar di Desa Melinggih Kelod, kecamatan payangan kabupaten Gianyar merupakan Desa yang pertama mendeklarasikan diri sebagai Desa Ramah Anak di Kabupaten Gianyar. Peneliti melakukan penelitian di Desa Melinggih Klod dengan tujuan mengkaji lebih dalam terkait program Desa Layak Anak. Peneliti bermaksud mengevaluasi program Desa Layak Anak yang sudah berjalan dari tahun 2015 di Desa Melinggih Klod. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh data dan mengumpulkan informasi yang lengkap untuk mendeskripsikan terkait evaluasi program Desa Layak Anak di Desa Melinggih, Kecmatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Hasil penelitian menunjukan program desa layak anak di desa melinggih kelod dalam proses program desa layak anak sudah berjalan baik saat ini tapi masih ada kendala di proses kegiatannya masih belum bisa berjalan maksimal karena masih kurangnya fasilitas jadi untuk kegiatannya belum bisa berjalan lancar jadi kegiatannya belum berjalan maksimal.
Copyrights © 2024