Kegiatan sosialisasi Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya dalam perlindungan hukum anak dan penggunaan media sosial yang bijak di Pondok Pesantren Tahfizh Qur'an Bina Masyarakat Mandiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman santri tentang hak-hak anak serta etika dalam menggunakan media sosial. Dalam konteks ini, penting untuk merujuk pada UU Perlindungan Anak dan UU ITE yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, termasuk cyberbullying. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan tanya jawab, dengan fokus pada sanksi hukum terkait perilaku bullying dan body shaming. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman santri setelah sosialisasi, menandakan efektivitas program dalam membekali mereka dengan pengetahuan hukum serta nilai-nilai etika dan tanggung jawab sosial. Kegiatan Pengabdian Kemasyarakatan fakultas Hukum Universitas Tangerang ini juga berfungsi sebagai pendidikan karakter, mendorong santri untuk menghargai diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, sosialisasi ini sangat relevan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di era digital serta membentuk generasi muda yang sadar hukum dan etika dalam berinteraksi di media sosial.
Copyrights © 2024