Melalui pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada SDGs, Indonesia dapat masih mengalami defisiensi terhadap kebijakan dan implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial yang harus menyesuaikan dinamika sosial dan keadilan distributif dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan di masa mendatang. Rumusan masalah berkaitan dengan defisiensi undang-undang kesejahteraan sosial sebagai jaminan kehidupan yang layak dan bermartabat serta kebijakan pembaharuan hukum yang inklusif dan responsif dalam implementasi undang-undang kesejahteraan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan teknik pengumpulan data studi literatur. Jenis data dari sumber tertulis serta cara penyajian data menggunakan analisis tematik dan analisis hukum. Meskipun sejumlah kebijakan dan program kesejahteraan sosial sudah diterapkan, realisasi distribusi kesejahteraan yang adil dan merata masih mengalami hambatan, terutama di wilayah-wilayah yang lebih terpencil atau bagi kelompok rentan, terutama pada indikator kemiskinan, ketimpangan sosial, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja. . strategi yang dapat diterapkan dalam pembaharuan hukum untuk menciptakan kebijakan kesejahteraan sosial yang inklusif dan responsif adalah peningkatan partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan, pendekatan berbasis hak asasi manusia (ham), pemanfaatan teknologi digital untuk pelayanan sosial, penguatan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi, penyesuaian dengan kebutuhan dan dinamika sosial ekonomi, penguatan kelembagaan dan kapasitas pemerintah daerah, pendekatan holistik dan interdisipliner, evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara berkala, integrasi dengan tujuan sustainable development goals (SDGs), dan advokasi dan pendidikan publik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024