Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi di bidang proses pembayaran pajak yaitu menggunakan E-billing. E-billing memiliki beberapa keunggulan salah satunya memudahkan wajib pajak dan menyederhanakan pembayaran pajak bagi penggunaan E-billing. Namun tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan seperti server down, kegagalan registrasi, kegagalan aktivasi. Dari hasil penelitian penulis penerapan E-billing belum sepenuhnya efisien dan efektif sehingga perlu dipertimbangkan kembali apakah sistem pembayaran E-billing ini dapat diperkenalkan secara penuh di Kabupaten Sinjai. Seperti yang di ketahui bahwa tidak semua orang memiliki akses internet bahkan masih ada yang belum paham soal teknologi, sehingga hal ini mempengaruhi efektifitas E-billing. Maka DJP melakukan sosialisasi pengenalan E-Billing agar berjalan efektif dan efisien. Penerapan ini dilakukan secara merata agar tidak terjadi penyimpangan di antara masyarakat Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dan menggunakan Studi kepustakaan. Sumber data penelitian ini adalah portal berita online lokal yang terpercaya dan kredibel seperti Anoini.com, pajak.go.id dan artikel jurnal yang relavan. Teknik analisis data dalam penelitian ini mengunakan deskriptif. Tahapan dalam analisis data yakni pengumpulan data , seleksi data, analisis antar-variabel dan verifikasi data, serta penafsiran dan penarikan kesimpulan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024