Ikatan perkawinan merupakan ikatan yang erat, yang menyatukan antara seorang laki laki dan perempuan. Dalam ikatan perkawinan tersebut, suami istri diikat dengan komitmen untuk saling melengkapi antara keduanya dengan memenuhi hak dan kewajiban masing masing, termasuk terhadap Anak. Dan terbentuknya pola relasi didalamnya. Tujuan Penelitian adalah, 1. Untuk mengetahui Bagaimana relasi Suami Istri dan Anak dalam perkawinan di Indonesia. 2. Untuk mengetahui dimensi sosiologis hak dan kewajiban Suami Istri, dan Anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi pustaka (library research). Artikel ini memberikan kesimpulan bahwa : Pola relasi sosiolois suami istri terdiri dari pola relasi tradisional dan pola relasi modern yakni relasi owner-property dan pola relasi head complement, senior-partner dan pola relasi equal partner. Pola relasi terhadap anak yakni Pola relasi anak dan oran tua yaitu Tolerance-Intolerance, Ermissive-strictness, Involvement-detachment Warmth- coldness Selanjuntya hak dan kewajiban suami isteri adalah adanya hak bersama, hak Istri yakni hak kebendaan yakni seperti mahar, nafkah, menyediakan rumah dan sebaainya, sedangkan hak bukan kebendaan seperti diperlakukan dengan baik dan berbuat adil. Hak suami adalah ditaati oleh Istri. Dan hak anak dalam islam adalah hak untuk hidup dan tumbuh berkembang.
Copyrights © 2024