Dalam Islam, wanita yang telah ditalak bain kubra tidak boleh diruju’ kembali oleh suaminya. Namun suami boleh menikahi kembali setelah mantan istrinya itu nikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian ditalak lagi. Praktek nikah yang kedua ini disebut nikah muhallil yang secara umum masuk adlam kategori nikah yang dilarang. Dalah literasi fikih klasik, terutama empat madzhab, madzhab hanafiy menganggap nikah ini tetap sah, menyalahi madzhab-madzhab lainnya. Penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi content analisis. Penelitian ini menghasilkan bahwa Nikah muhallil perspektif madzhab Hanafiy adalah boleh dan dapat menghalalkan terhadap suami pertamanya untuk menikahi istrinya kembali. Adanya syarat tenggang waktu didalamnya tidak dapat merusak keabsahan nikah muhallil. Akan tetapi keabsahan tersebut tidaklah tanpa resiko, karena dalam hadis Nabi jelas ada sindiran keras atas praktek tersebut. Sesuai kandungan hadits tersebut, pelaku nikah muhallil mendapatkan dosa berupa laknat Allah subhanahu wa ta’ala
Copyrights © 2024