Thalaq merupakan salah satu perkara yang Allah SWT benci, kendati begitu dalam syariat-Nya telah mengatur ihwal thalaq dengan begitu rinci. Demi kemaslahatannya negara turut mengatur dalam hukum positif, agar tidak terjadi perceraian liar, serta menggunakan asas mempersulit perceraian agar masyarakat hanya melakukan perceraian pada kondisi yang betul-betul mendesak. Negara hanya mengakui perceraian yang dilakukan di hadapan pengadilan, sehingga sebagian masyarakat mudah mengucapkan thalaq di luar pengadilan namun kemudian menjalankan kehidupan suami istri seperti sebelumnya, dengan alasan belum melaksanakan perceraian secara resmi. Padahal perilaku seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat, dan negara pun tak menginginkan hal tersebut terjadi. Sehingga harus ada sebuah harmonisasi di mana syariat tidak dilangkahi dan dijunjung tinggi, dan hukum positif hadir untuk melengkapi demi kemaslahatan secara administratif.
Copyrights © 2024