Kenakalan remaja adalah semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja, perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang sekitarnya. Remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun, Masa ini merupakan masa transisi, dimana seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Kenakalan remaja merupakan bagian dari masalah sosial yang serius karena akan mengancam kehidupan suatu bangsa. Juvenile delinquency yang merupakan perilaku jahat (dursila), atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak terutama remaja yang disebabkan oleh bentuk pengabaian sosial sehingga mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.
Copyrights © 2024