Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim dapat mengambil fotokopi minuta akta dan/atau memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Pasal ini bertujuan melindungi notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak sembarangan dipanggil atau diminta dokumen terkait akta yang dibuatnya tanpa prosedur yang jelas. Namun, dalam praktiknya, terdapat masalah terkait dengan norma ini, di mana penyidikan terhadap notaris dapat terganggu atau tertunda karena proses perizinan dari MKN. Beberapa pihak menganggap proses ini bisa memperlambat penyidikan pidana, sementara pihak lain menganggap bahwa hal ini penting untuk melindungi independensi notaris. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana, untuk menganalisis pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan dan kepastian hukum kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa pemanggilan notaris untuk memberikan keterangan atau menyerahkan protokol notaris dalam perkara pidana harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Ketua Pengadilan Negeri. Kehadiran notaris sebagai saksi merupakan sesuatu yang penting terlebih jika MKN telah memberikan persetujuan atas pemeriksaan notaris karena meskipun salinan akta notaris merupakan representasi/perwakilan notaris yang membuatnya artinya dengan penyidik yang telah memegang salinan akta sudah cukup tanpa hadirnya notaris sebagai saksi akan tetapi hadirnya notaris dapat menjadikan semuanya jelas. Arti penting yuridis kehadiran notaris sebagai saksi di persidangan yaitu yang pertama memenuhi kewajiban sebagai warga negara baik dalam profesinya maupun pribadi karena pada dasarnya semua orang harus taat hukum tanpa terkecuali tidak ada yang kebal hukum atau memiliki hak imunitas begitu juga dengan notaris. Pengaturan yang ideal kewenangan penyidik polri memanggil notaris sebagai saksi dalam perkara pidana bahwa seharusnya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum secara efektif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap notaris. Hal ini dapat dicapai melalui beberapa upaya perbaikan. Pertama, diperlukan sinergi yang lebih baik antara UUJN dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan prosedur yang lebih cepat dan sederhana tanpa mengurangi akuntabilitas. Kedua, MPD sebagai institusi yang berwenang memberikan persetujuan seharusnya memiliki pedoman operasional yang jelas dan tenggat waktu yang tegas dalam memberikan keputusan, sehingga tidak menghambat proses penyidikan.
Copyrights © 2024