Pemerintah Daerah Kabupaten Badung melalui Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2010 menetapkan 11 desa wisata, salah satunya adalah Desa Wisata Baha. Dalam perkembangan sejak penetapannya sebagai desa wisata, Desa Wisata Baha belum berkembang dengan mengembirakan karena belum memiliki paket wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) belum berperan secara optimal terutama terkait paket wisata. Optimalisasi peran Pokdarwis terkait penyusunan paket wisata berbasis alam dan berbasis budaya di Desa Wisata Baha dilaksanakan melalui tiga kegiatan yaitu Workshop Pengemasan Paket Wisata, Pembuatan Draft Video Promosi Paket Wisata, dan Finalisasi Video Promosi Paket Wisata. Melalui peran aktif Pokdarwis dalam memberikan informasi terkait daya tarik wisata yang dimiliki, sarana dan prasarana yang tersedia, sangat membantu dalam penyusunan paket wisata. Pokdarwis juga dilibatkan selama proses pembuatan draft video promosi terkait penentuan waktu dan tempat pengambilan video, perlengkapan yang diperlukan, dan hal-hal lain dalam proses tersebut. Luaran dihasilkan melalui sinergisitas tidak saja dari unsur Pokdarwis, akan tetapi juga didukung oleh seluruh pranata masyarakat Desa Wisata Baha, yaitu Pemerintah Desa Baha, Desa Adat Baha, Desa Adat Cengkok, Pekaseh, Pangliman, Teruna Teruni, serta siswa Sekolah Dasar yang ada di Desa Wisata Baha.
Copyrights © 2024