HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH

PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG HUKUM PEMANFAATAN BARANG GADAI SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN DAN RELEVANSI PENERAPANNYA DI MASYARAKAT

Borotan, Amrin (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat antara Imam Malik dan imam madzhab lainnya. Malikiyah mempunyai pendapat yang lebih keras dibandingkan ulama lainnya, yaitu pihak penggadai dan penerima gadai dilarang memanfaatkan barang gadaian. Akan tetapi relevansi penerapan gadai tidak sesuai dengan pendapat Imam Malik dimana yang terjadi dimasyarakat pada saat ini penerima gadai diperbolehkan memanfaatkan gadai demi mempermudah pinjaman yang diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian library research, Teknik Analisa data menggunakan metode deskriptif. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian yakni: pemanfaatan marhun oleh rahin menurut ulama malikiyah tidak diperbolehkan, akan tetapi barang gadaian tidak boleh disia-siakan, maka rahin boleh menjadikan murtahin sebagai wakilnya dalam memanfaatkan marhun untuknya dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat marhun menjadi tanggungjawab rahin. Adapun metode istibath yang digunanakan Imam Malik dalam menentukan hukum pemanfaatan barang gadai adalah hadits Rasulullahi SAW, yaitu setiap utang yang menarik manfaat adalah riba. Relevansi penerapan hukum gadai yang dilakukan di masyarakat tidak seseuai dengan syari’at islam dimana penerima gadai diperbolehkan untuk memanfaatkan barang gadaian sepenuhnya sampai hutang dikembalikan, yang bertolak belakang dengan pendapat imam malik, yang tidak memperbolehkan kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadaian.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...