Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan modernisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini menggunakan data primer dengan metode survei melalui penyebaran kuisioner. Pengambilan sampel menggunakan metode non probability sampling dengan teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan memperoleh sampel 50 responden. Pengujian hipotesis menggunakan uji regresi linear berganda yang diolah menggunakan program SPSS versi 29. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa e-Billing mendapatkan nilai koefisien t sebesar 0,565 < 1,67793 dengan nilai signifikansi 0,288 > 0,05 dan e-Filling mendapatkan nilai koefisien t sebesar 1,974 > 1,67793 dengan nilai signifikansi 0,027 < 0,05. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian diatas menunjukkan bahwa e-Billing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan e-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. .
Copyrights © 2024