Perlindungan hukum ini sangat diperlukan, karena walaupun bank telah memberikan jaminan keamanan berlapis untuk keamanan bertransaksi secara elektronik ini, beberapa keluhan finansial pada nasabah di Bank Nagari Payakumbuh adalah: uang diterima tidak sesuai dengan jumlah penarikan atau kurang dan uang tidak diterima tetapi saldo rekening terdebet, kartu ATM tertelan, lupa nomor sedangkan contoh keluhan non finansial diantaranya adalah Penerbitan kartu ATM tidak sesuai dengan janji, Lupa nomor PIN (Personal Identification Number) dan Kartu ATM tertelan. Perlindungan Hukum terhadap nasabah pengguna ATM Bank Nagari Payakumbuh berjalan sebagaimana mestinya, pihak bank telah memberikan perlindungan hukum diantaranya adalah: Perlindungan Hukum terhadap ATM nya adalah: ATM tidak bisa di tiru oleh orang lain atau pun di palsukan dan syarat dalam pembuatan ATM adalah diberi PIN yang hanya diketahui oleh pemiliknya, perlindungan Hukum terhadap orangnya (nasabah) adalah: Bank Nagari selalu memberikan kenyamanan terhadap nasabah pengguna ATM nya contohnya untuk pembuatan ATM anak-anak diwakili oleh orang tuanya sehingga yang tahu nomor PIN nya hanya orang tuanya dan Perlindungan Hukum terhadap mesin ATMnya (anjungannya) adalah: mesin ATM yang posisinya ditempat yang ramai dikunjungi oleh pengunjung maka kontrolnya lebih sering, dibandingkan dengan letak mesin ATM yang kurang ramai dkunjungi ole pengunjung, dan disetiap mesin ATM selalu dipasang camera CCTV . Kendala yang dihadapi adalah: Akibat kerusakan mesin dan Akibat Kesalahan Manusia, solusinya adalah: negosiasi, dalam hal nasabah langsung menghubungi pihak bank baik secara lisan maupun secara tulisan, mediasi Perbankan, dalam hal ini pihak nasabah menghubungi pihak Asosiasi perbankan dibawah naungan Bank Indonesia.Kata kunci : Pelaksanaan, Perlindungan Hukum, Nasabah, Bank Nagari, Pengguna ATM
Copyrights © 2025