Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 merupakan bagian dari penyiapan generasi mendatang untuk menghadapi tantangan dan tuntutan abad ke-21. Landasan hukum pendidikan karakter di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 Konsensus tersebut lebih lanjut ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Saputro and Murdiono, 2020). Ada empat dimensi pendidikan karakter yang tersurat dalam tindakan yaitu: perkembangan intelektual, perkembangan spiritual dan emosional, perkembangan fisik, dan perkembangan kreativitas. Pengabdian yang dilakukan di Sekolah Islam Nabilah Batam bertujuan untuk mendukung dan memaksimalkan dalam pelaksanaan program Dzikir Jama’i serta Tausiyah Siswa yang sudah dilaksanakan sebagai salah satu Pendidikan Karakter. Dalam Pengabdian Masyarakat ini menggunakan metode Pelatihan dan menyampaian informasi serta penerapan dalam pelaksanaannya pada program Dzikir Jamai, dan Tausiyah Siswa sebagai Manajemen Pendidikan Karakter. Pelaksanaan Pengabdian di Sekolah Islam Nabilah dilaksanakan mulai dari 24 April s.d. 24 Mei 2024. Peserta dihadiri oleh siswa-siswi SMP dan SMA Islam Nabilah yang berjumlah kurang lebih 110 siswa. Pemberi materi 3 dosen dan 2 mahasiswa dari Universitas Batam dan Universitas Ibnu Sina, Batam.
Copyrights © 2024