Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten Bungo dan Upaya peningkatannya. Model analisis yang digunakan untuk menjawab tujuan tersebut adalah model analisis Parred Test (uji t berpasangan) dan analisis deskriptif dengan pendekatan Indept. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang tidak significant diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 terhadap peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten Bungo. Oleh karena itu diperlukan upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah minimal terhadap 5 jenis pajak daerah dan 7 jenis retribusi daerah yang efektivitas penerimaannya di bawah 60 persen. Kata kunci: Pajak, Pendapatan Asli Daerah, UU HKPD Abstract This study aims to analyze the impact of the enactment of Law No. 1 of 2022 on the financial relationship between the central and regional governments on tax revenues and levies of Bungo district and efforts to increase them. The analysis model used to answer these objectives is the Parred Test analysis model (paired t test) and descriptive analysis with an Indept approach. The results showed that there was a non-significant difference in the enactment of Law No. 1 of 2022 on the increase in tax revenue and local levies of Bungo district. Therefore, it is necessary to increase the revenue of local taxes and levies at least for 5 types of local taxes and 7 types of local levies whose revenue effectiveness is below 60 percent. Keywords : Tax, Regional Original Income, UU HKPD
Copyrights © 2024