Kontrak baku memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, terutama karena efisiensinya dalam praktik hukum modern. Namun, sifatnya yang disusun secara sepihak sering kali mengakibatkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, sehingga merugikan konsumen yang memiliki posisi tawar lebih lemah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam kontrak baku di Indonesia berdasarkan kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014. Dengan metode penelitian normatif, studi ini menemukan bahwa meskipun regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum, masih terdapat celah yang memungkinkan pelaku usaha mencantumkan klausul-klausul yang tidak adil. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penyusunan klausul yang adil, transparansi dalam kontrak, penguatan pengawasan, dan edukasi hukum bagi konsumen untuk menciptakan hubungan hukum yang lebih adil. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadikan kontrak baku sebagai instrumen hukum yang tidak hanya efisien tetapi juga seimbang, mendukung keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025