Salah satu tantangan utama dalam pertumbuhan industri asuransi syariah adalah kurangnya sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip asuransi syariah, yang menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, terutama terkait akad dan kontribusi dana tabarru. Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip syariah melalui polis standar asuransi syariah, yang berfungsi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan ini diharapkan oleh masyarakat, dan polis standar dapat membantu menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua jenis asuransi. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengubah lanskap regulasi industri asuransi di Indonesia. Undang-undang ini secara jelas mengakui keberadaan asuransi syariah bersamaan dengan asuransi konvensional, memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memilih asuransi syariah. Namun, pengaturan ini belum sepenuhnya optimal karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur asuransi syariah, berbeda dengan perbankan syariah yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008. Akibatnya, terdapat dualisme hukum dalam industri asuransi di Indonesia, meliputi hukum asuransi konvensional dan hukum asuransi syariah.
Copyrights © 2025